SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Dana BSU 2025 ini diperuntukkan bagi sekitar 17,3 juta pekerja/buruh Indonesia, yang mencakup periode Juni dan Juni.
Selain itu, guru honorer termasuk ke dalam daftar penerima BSU 2025, dan penyalurannya akan dilakukan serentak dalam satu tahap.
Besaran dana BSU 2025 kali ini, setiap penerima manfaat akan mendapat uang tunai senilai Rp300 ribu per bulan, jika pencairan dilakukan sekaligus maka total sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga:
Meski begitu, banyak pekerja yang merasa telah memenuhi persyaratan tetapi belum menerima dana BSU Rp600 ribu.
Ini bisa disebabkan sejumlah faktor mengapa dana BSU Rp600 ribu terlambat masuk ke rekening pekerja.
Berikut Alasan Utama Dana BSU 2025 Terlambat Masuk Rekening Pekerja
1. Jadwal Pencairan Mengalami Penyesuaian
Awalnya, pencairan BSU direncanakan dimulai pada 5 Juni 2025. Namun, kondisi di lapangan memerlukan adanya penyesuaian jadwal.
Kemungkinan besar, dana BSU baru akan tersalurkan sebelum pertengahan Juni 2025. Ini berarti para calon penerima diharapkan bersabar menanti bantuan tersebut.
Pemerintah terus berupaya mempercepat proses administrasi agar dana BSU Rp600 ribu ini dapat segera sampai kepada penerimanya.
Penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk memastikan semua tahapan sesuai prosedur dan menghindari hambatan teknis selama proses penyaluran.
2. Verifikasi dan Proses Administrasi Masih Berlangsung
Satu di antara alasan mengapa bantuan belum diterima adalah karena proses verifikasi dan administrasi yang masih berjalan.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan BSU disalurkan secara tepat sasaran, hanya kepada pekerja yang benar-benar memenuhi syarat.
Seluruh data calon penerima harus melalui proses pemeriksaan ketat, meliputi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta kondisi penghasilan pekerja.
3. Syarat Penerima BSU Lebih Selektif
Tidak semua pekerja dapat memperoleh BSU karena pemerintah menerapkan kriteria yang cukup ketat. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seseorang tidak masuk dalam daftar penerima bantuan antara lain:
- Bukan Warga Negara Indonesia atau tidak memiliki NIK.
- Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) wilayahnya.
- Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk anggota TNI dan Polri.
- Sedang menjadi penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.
Persyaratan ini diberlakukan untuk memastikan BSU diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan dan memenuhi kriteria program yang ditetapkan.
4. Koordinasi Antara Kementerian dan Lembaga
Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melibatkan beberapa instansi kunci, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk menjamin bantuan tersalurkan secara akurat, diperlukan koordinasi yang solid antarlembaga tersebut.
Proses penyelarasan data dan dokumen administratif ini memerlukan waktu agar bantuan dapat benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat tanpa adanya kesalahan teknis.
5. Penyempurnaan Data Calon Penerima
Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan dan verifikasi ulang data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Langkah ini krusial untuk memastikan ketepatan sasaran, terutama bagi tenaga honorer dan pekerja di sektor informal yang juga termasuk dalam daftar penerima BSU. Akurasi data menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kekeliruan saat dana disalurkan.(*)